Harakah.id – Masuk ke rumah ibadah agama lain sudah diatur hukumnya dalam Islam. Para ulama, meskipun berbeda pendapat, juga sudah menetapkan hukum seorang muslim yang masuk ke rumah ibadah agama lain. Ini penjelasannya…
Disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait hukum seseorang yang masuk ke rumah ibadah agama lain;
Pertama, menurut ulama Hanafiyah, masuk ke tempat beribadah agama lain hukumnya makruh karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya setan, bukan karena orang Muslim tidak berhak memasukinya.
يرى الحنفية أنه يكره للمسلم دخول البيعة والكنيسة , لأنه مجمع الشياطين , لا من حيث إنه ليس له حق الدخول
“Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa makruh bagi orang Muslim memasuki sinagog dan gereja karena itu tempat berkumpulnya setan, bukan karena orang Muslim tidak berhak memasukinya.”
Kedua, menurut ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Syafiiyah, boleh memasuki tempat ibadah agama lain.
ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية ان للمسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما
“Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan lainnya.”
Ketiga, menurut sebagian ulama Syafiiyah, tidak boleh memasuki tempat ibadah agama lain kecuali mendapat izin dari pemeluknya. Jika mendapat izin, maka boleh memasukinya.
وذهب بعض الشافعية في رأي إلى أنه لا يجوز للمسلم دخولها إلا بإذنهم
“Sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non muslim kecuali ada izin dari mereka.
Melalui penjelasan ini, dapat kita ketahui bahwa soal masuk ke tempat ibadah agama lain, nyatanya tidak ada ulama yang mengharamkan. Jadi, orang Muslim boleh saja masuk ke tempat ibadah agama lain, dengan catatan, kalau hal itu dia lakukan karena tidak ada keperluan dan tanpa izin, maka hukumnya menjadi makruh.