Harakah.id – Tidak jarang pula, ketika terjadi gempa masyarakat sedang berada di dalam masjid menunaikan shalat berjamaah. Ketika terjadi gempa, mereka langsung membatalkan shalatnya dan segera keluar dari bangunan masjid. Bolehkah membatalkan shalat saat terjadi gempa bumi?
Bolehkah Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa Bumi. Indonesia adalah negara dengan status rawan bencana. Gunung meletus, gempa, banjir, tanah longsor dan lain sebagainya menjadi bencana yang rutin terjadi. Dalam suasana gempa yang sering terjadi tiba-tiba, tidak jarang masyarakat panik dan langsung berusaha meninggalkan gedung atau bangunan.
Tidak jarang pula, ketika terjadi gempa masyarakat sedang berada di dalam masjid menunaikan shalat berjamaah. Ketika terjadi gempa, mereka langsung membatalkan shalatnya dan segera keluar dari bangunan masjid. Bolehkah membatalkan shalat saat terjadi gempa bumi?
Islam mengajarkan bahwa dalam kondisi apapun hubungan antara manusia dengan Tuhan harus sentiasa terjaga. Ibadah shalat 5 waktu yang menjadi sarana komunikasi manusia dengan Tuhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali selama seseorang memiliki akal fikiran dan kemampuan melaksanakannya.
Namun, ketika seseorang dalam keadaan shalat wajib, kemudian terjadi sebuah bencana gempa, maka ia diperbolehkan membatalkan shalatnya jika memang ada keadaan darurat yang mengancam keselamatan nyawa.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menulis,
كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها
Artinya, “Shalat juga dapat dibatalkan ketika khawatir pada kobaran api, terbakarnya harta benda tertentu, atau terkaman serigala kepada ternak kambing, karena pembatalan shalat karena untuk menolongnya itu merupakan bagian dari penyelamatan jiwa atau harta benda dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz II, halaman 37.)
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan,
فَتُقْطَعُ الصَّلاَةُ لِقَتْل حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلأَمْرِ بِقَتْلِهَا، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَلإِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ
Artinya, “Shalat boleh dibatalkan karena ingin membunuh ular atau sejenisnya yang diperintahkan dalam syariat untuk dibunuh, karena khawatir kehilangan harta benda berharga dan harta lainnya, karena menyelamatkan orang yang minta tolong.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XXXIV, halaman 51).
Berdasarkan dua keterangan di atas, dapat dipahami shalat dapat ditunda atau dibatalkan jika ada kondisi darurat. Namun, tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Ketika keadaan sudah memungkinkan untuk melaksanakan shalat, seseorang harus melaksanakannya. Dalam kondisi darurat karena gempa, seseorang boleh membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan diri. Demikian ulasan mengenai Bolehkah Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa Bumi. Semoga artikel “Bolehkah Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa Bumi” ini bermanfaat.