Harakah.id – Menjerat Gus Dur dengan Bullogate dan Bruneigate tampaknya berhasil dilakukan oleh sekelompok politisi yang menghendaki Gus Dur turun. Pada akhirnya Gus Dur memang turun dari kursi kepresidenan. Tapi yang patut diingat, ada cacat hukum dalam proses tersebut.
Agama Islam tidak membenarkan perilaku praduga/ asumsi yang tak berdasar. Dalam aspek keilmuan, asumsi memang dibenarkan demi menegakkan teori yang kuat. Akan tetapi, jika praduga itu tidak berkaitan sama sekali dengan keilmuan, maka ia akan terjatuh kepada su’uzhan. Praduga yang buruk akan melahirkan pemikiran yang buruk juga. Dalam Islam, ajaran untuk menghindari praduga buruk itu ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ
Hindarilah dari berpraduga buruk, karena praduga yang buruk adalah cerita yang paling dusta.
Baca Juga: Gus Dur dan “Dengkul” Amien Rais; Poros Tengah dan Kontestasi Politik Menjelang Pemilihan Presiden 1999
Dalam pengertian hadis ini, praduga buruk akan menyebabkan orang selalu berkata bohong. Ketika seseorang telah terbiasa berbicara dusta, maka ia akan semakin jauh dari kebenaran. Dengan demikian, tidak dibenarkan melakukan praduga yang akan menyebabkan jauhnya seseorang dari kebenaran.
Ajaran Islam untuk menjauhi praduga buruk juga dipraktikkan dalam aspek fikih. Imam al-Suyuthi, misalnya, menjalaskan bahwa kaidah ini digunakan untuk tidak boleh segera menghukumi seseorang sebagai musuh berdasarkan praduga semata. Dalam aspek ibadah, seperti dugaan bahwa telah masuk waktu salat. Jika dugaannya tidak terbukti, maka ia harus mengulang salatnya (al-Suyuthi, 264).
لاَ عِبْرَةَ باِلظَّنِّ البَيِّنِ خَطَاؤُهُ
Tidak dianggap praduga yang jelas kekeliruannya
Dalam aspek politik, kelompok mayoritas yang menjadi landasan kekuatan bagi seorang pemimpin, tidak boleh menghukumi seseorang (minoritas) sebagai musuh, apabila belum terbukti melakukan perbuatan hukum yang mampu merusak tatanah pemerintah bahkan penggulingan pemerintah (bughot).
Praduga yang keliru, tidak sesuai dengan kata lain juga akan berimplikasi kepada perbuatan hukum lainnya. Artinya ia akan memiliki implikasi lain, dari dugaannya keliru. seseorang hanya dibenarkan melakukan sesuatu yang sesuai dengan faktanya.
Baca Juga: Usaha Soeharto Menggulingkan Gus Dur, Rekayasa Konflik Kepentingan Orba di Muktamar NU Cipasung
Praduga yang tidak valid juga sempat diterima Presiden Republik Indonesia ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Praduga diproyeksikan untuk menjerat Gus Dur dengan Buloggate/Bruneigate. Isu ini beredar setelah kerajaan Brunei Darussalam mengatakan akan berjanji untuk memberikan bantuan dalam bentuk bantuan logistik. Janji ini kemudian hanya sebatas janji Raja kepada Gus Dur waktu ketika jadi presiden. Setelah kisruh politik antara Presiden dengan DPR berikut MPR, yang kemudian menyebabkan Gus Dur dikucilkan, beredar isu bahwa Gus Dur melakukan korupsi atas bantuan logistik tersebut.
Isu, praduga yang tidak valid tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ada. Fakta justru berbicara lain, bantuan tersebut tidak pernah turun dari kerajaan Brunei Darussalam. Turunnya bantuan saja tidak pernah, apalagi melakukan korupsi. Artinya perbuatan korupsi yang berangkat dari praduga yang tidak valid, maka tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum.
Buloggate adalah isu gorengan yang dimanfaatkan untuk menjerat Gus Dur dan menjatuhkannya dari kursi kepresidenan. Khofifah Indar Parawansah sebagai menteri pemberdayaan perempuan pada masa Presiden Gus Dur mengatakan bahwa “isu buloggate tidak pernah benar adanya. Penggulingan Gus Dur bukan terkait pelanggaran hukum (korupsi)/ yuridis, tapi murni sebagai politik.“
Baca Juga: Membicarakan Lagi Pribumisasi Islam, Agama Sawah Agama Laut Ala Gus Dur
Dengan demikian, isu buloggate merupakan praduga yang telah jelas keliru atau praduga yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Praduga ini tidak sah, apalagi dijadikan landasan untuk digunakan untuk dituntut dalam peradilan, Karena ia tidak pernah terbukti sama sekali, Buloggate murni sebagai isu politik. Hal ini sesuai dengan dijelaskan dalam kaidah “tidak dianggap dan tidak sah praduga yang jelas kekeliruannya.