Harakah.id – Aturan mengenai “mass al-khuffayn” (mengusap sepatu) memang diperuntukkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan merasa kesulitan jika harus membuka sepatu untuk membasuh kaki ketika wudhu.
Islam adalah agama yang peka dan pengertian. Islam tidak pernah memaksakan sebuah aturan untuk diterapkan apa adanya di segala situasi dan kondisi. Dalam kondisi dan situasi tertentu, hukum Islam bisa diperingan dan dilonggarkan. Termasuk salah satunya mengenai kebolehan untuk membasuh sepatu (al-mashu al-khuffayn) bagi mereka yang ada di perjalanan dan terasa sulit untuk berwudhu dengan melepas sepatunya.
Aturan mengenai al-mashu al-khuffayn atau mengusap sepatu sudah dijelaskan para ulama dan tertera dalam kitab-kitab fiqih. Dasar pensyariatannnya pun didasarkan pada hadis Nabi yang bisa dikatakan masyhur dan diriwayatkan oleh hampir mayoritas Mukharrij Hadis. Lalu bagaimana detail aturannya?
Pertama, aturan mengusap sepatu ketika berwudhu hanya diberlakukan bagi mereka yang berada di situasi sulit melepaskan sepatu ketika hendak berwudhu. Syarat lainnya adalah: 1) seseorang harus berwudhu normal sebelum mengenakan sepatu, 2) sepatu harus menutup rapat dari telapak kaki hingga mata kaki, 3) sepatu harus suci dan tidak najis, dan 4) tidak terdapat bolong besar pada sepatu.
Sedangkan untuk prakteknya yakni:
Mengusap sepatu dilakukan dengan cara membasahi tangan dengan air, paling tidak menggunakan tiga jari, mulai dari bagian atas dan depan sepatu, tangan yang basah itu ditempelkan ke sepatu dan digeserkan ke arah belakang di bagian atas sepatu. Ini dilakukan cukup sekali saja, tidak perlu tiga kali. Sebenarnya tidak disunnahkan untuk mengulanginya beberapa kali seperti dalam wudhu’.
Para ulama madzhab berbeda pendapat soal bagian mana yang harus diusap. Bagi Mazhab Al-Malikiyah yang wajib diusap adalah seluruh bagian atas sepatu, sedangkan bagian bawahnya hanya disunahkan saja. Menurut Mazhab As-Syafiiyah, dicukupkan sekedar mengusap sebagaimana boleh mengusap sebagian kepala, yang diusap adalah bagian atas bukan bawah atau belakang. Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa haruslah terusap sebagian besar bagian depan dan atas sepatu. Tidak disunahkan mengusap bawah atau belakangnya sebagaimana perkataan al-Hanafiyah.
Berdasarkan hadis-hadis yang ada seputar aturan mengusap sepatu, jumhur ulama sepakat untuk membatasi kebolehan seseorang mengusap sepatunya dalam keadaan safar selama tiga hari. Namun bila ia mukim, maka waktunya hanya sehari.
Inilah beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai syarat kebolehan mengusap sepatu, cara serta bagian mana yang harus diusap. Silahkan mencoba…