Harakah.id – Dua macam keadilan yang dijelaskan Syeikh Hafidz ini adalah definisi keadilan dalam maknanya yang paling dasar. Keduanya penting dipahami mengingat manusia, selain hidup dengan dirinya sendiri, juga hidup dengan orang lain.
Syekh Hafizh Hasan Al Mas’udi dalam kitab Taisir Al Khallaq Fi Ilmil Akhlaq hal. 43 mengatakan bahwa keadilan yaitu mewujudkan keseimbangan dalam semua urusan dan menjalankannya sesuai aturan-aturan syariat. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ada dua macam keadilan:
- Keadilan terhadap diri sendiri. Yaitu berjalan di jalur istiqamah sesuai tuntunan agama.
- Keadilan terhadap orang lain. Dalam hal ini dibagi lagi menjadi 3 macam:
Pertama, keadilan pemerintah terhadap rakyatnya, lewat kebiijakan yang memberi kemudahan dan memberikan setiap orang yang memepunyai hak atas haknya dan juga adilnya rakyat pada pemerintah
Kedua, keadilan murid pada guru, anak pada orang tuanya, yaitu dengan taat secara ikhlas (tulus).
Ketiga, keadilan pada orang yang sederajat secara sosial, dengan tidak sombong dan tidak menyakiti mereka. Allah Ta’ala telah berfirman; “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku ‘adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat , dan Allah melarang dari berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)
Dari beberapa keterangan terkait dua macam keadilan di atas, terdapat benang merah yang dapat disambungkan dengan konteks kajian ekstremisme. Hal ini seperti dikatakan oleh Tsabit bahwa eksrtemisme dalam agama memiliki sifat yang “ekseklusif dan tertutup”. Kedua sifat ini menjadikan kaum ekstremis enggan membahas apa yang sebenarnya harus dilakukan terhadap orang lain secara seimbang dalam batas aturan agama.