Harakah.id – Dalam mazhab Syafi’i, hukum Muslim masuk gereja adalah boleh selama mendapat izin dari pemiliknya. Gus Miftah bukan saja diizinkan masuk gereja, tetapi diundang dengan penuh hormat.
KH. Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, seorang penceramah kondang, sudah biasa dengan kontroversi. Jika sebelumnya ia akrab dengan ceramah di dunia malam, baru-baru ini, netizen digegerkan dengan penampilannya dalam sebuah peresmian gereja di Jakarta.
Sebagian netizen mengapresiasi kegiatan Gus Miftah tersebut. Sebagian lainnya, menyayangkan dan menganggapnya sebagai bentuk toleransi berlebihan. Mereka menganggap masuk gereja adalah perbuatan yang salah dan membahayakan akidah. Gus Miftah dituduh sesat dan kafir karena tindakannya tersebut.
Akun @ardania65 menulis, “Astaghfirullah sampe masuk gereja.. selagi kita tidak mengusik agama lain itu namanya toleransi..”
Akun @irzi_ahmad berkomentar, “Orang NU? Pakek mazhab apa? Syafi’i? Apa boleh masuk ke peribadatan agama lain?”
Dalam postingan dan pemberitaan, disebutkan bahwa Gus Miftah diundang dalam kegiatan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI), Jakarta. Gus Miftaf diminta nasihat kebangsaan dalam acara tersebut. Terlepas dari konteks perdebatan para netizen awam tersebut, sebenarnya bagaimana hukum masuk ke tempat ibadah agama lain? Benarkah dalam mazhab Syafi’i yang menjadi rujukan masyarakat NU terdapat larangan? Berikut ini adalah ulasannya.
Pendapat Mazhab Empat
Hukum masuk ke tempat peribadatan Non-Muslim merupakan permasalahan yang telah dibahas para ahli hukum Islam terkemuka. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam kitab-kitab perbandingan mazhab maupun ensikikloedia fikih. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan bab tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat peribadatan Non-Muslim (Dukhul Al-Muslim Ma’abid Al-Kuffar). Berikut keterangannya;
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي جَوَازِ دُخُول الْمُسْلِمِ مَعَابِدَ الْكُفَّارِ عَلَى أَقْوَالٍ: ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَقَال بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ آخَرَ: إِنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah Non-Muslim. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa bagi Muslim hukumnya makruh memasuki Sinagog dan Gereja. Karena, ia merupakan tempat berkumpulnya setan. Bukan karena si Muslim tidak punya hak memasukinya. Para ulama fikih mazhab Malikiyah dan Hanbali, dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa bagi seorang Muslim boleh memasuki sinagog dan gereja, atau sejenisnya. Sebagian Syafi’iyyah berpendapat, tidak boleh seorang Muslim memasuki kecuali atas izin dari pemilik tempat ibadah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 38, hlm. 155).
Sampai di sini bisa diketahui bahwa hukum memasuki gereja masih diperselisihkan oleh ulama. Ada yang menilai makruh. Namun ada yang menilai mubah. Ada yang menilai mubah jika mendapat izin dari pemilik tempat ibadah. Jadi, bisa disimpulkan, tidak ada pendapat ulama mazhab yang menghukumi haram. Hukum yang melarang hanya sebatas makruh. Makruh sendiri adalah perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa. Jika ditinggalkan dapat mendatangkan pahala.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat. Pertama, menghukumi mubah sekalipun tanpa izin. Kedua, hukumnya mubah jika mendapat izin. Jika tidak mendapat izin, maka hukumnya bisa jadi makruh atau haram.
Kasus masuknya Gus Miftah ke Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jakarta, merupakan perkara yang mubah alias boleh dilakukan berdasarkan penjelasan mazhab Syafi’i. Hal ini karena, dalam mazhab Syafi’i, hukumnya boleh memasuki gereja tanpa mendapat izin dari pemiliknya. Lebih-lebih, dalam kasus Gus Miftah, kedatangannya adalah atas undangan dari pihak gereja.
Demikian penjelasan singkat hukum Muslim memasuki gereja dalam mazhab Syafi’i, sebagai respon atas kontroversi yang menyangkut Gus Miftah. Semoga “Gus Miftah Dihujat Karena Masuk Gereja, Bagaimana Hukum Muslim Masuk Gereja?” dapat menambah wawasan kita bersama.