Harakah.id – Para ulama menyatakan hukum membawa Al-Qur’an ke toilet kamar mandi adalah haram jika tanpa ada dharurat. Namun hukumnya jika karena lupa atau Al-Qur’an digital di hp?
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang menjadi mukjizat bagi Nabi Muhammad saw, yang kemudian ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya membacanya adalah ibadah.
Umat Islam wajib menghormati dan memuliakan mushhaf Al-Qur’an, salah satu caranya adalah tidak membawa mushhaf Al-Qur’an ke tempat yang tidak suci, seperti toilet.
Di samping itu, orang yang membacanya dianjurkan untuk bersuci terlebih dahulu. Sebab itu, orang yang tidak bersuci alias berhadats besar maupun kecil dan perempuan yang sedang mengalami haidh dan nifas tidak diperkenankan memegang Mushhaf Al-Qur’an.
Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Al-Quran Tanpa Berwudu dalam Kitab Pendiri Mazhab
Lalu, bagaimana hukumnya bila membawa al-Qur’an ke kamar mandi karena tidak sengaja atau lupa?
Para ulama menyatakan haram hukumnya membawa mushhaf Al-Qur’an ke dalam toilet tanpa ada dhorurat. Sebagaimana dijelaskan Ibn Hajar Al-Haitami dalam Mughnil Muhtaj mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
“Imam Al-Adzra’i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dharurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.”
Namun, bagi orang yang lupa hal itu tidak ada hukumnya. Artinya, dia tidak berdosa. Ini berdasarkan hadis berikut,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. رواه ابن ماجه والحاكم والبيهقي
Dari Ibnu Abbas r.a., dari Nabi saw. beliau bersabda, “sesungguhnya Allah mengampuni (beberapa kesalahan) umatku dikarenakan keliru, lupa, dan karena dipaksa.” [HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi].
Hukum Membawa Al-Qur’an Digital ke Toilet atau Kamar Mandi
Sebagaimana kita rasakan bersama, gadget atau smartphone hampir tak bisa lepas dari keseharian. Ke mana pun beranjak, handphone atau smartphone nyaris selalu berada di tangan, kantong saku, atau dalam tas. Tak terkecuali ketika kita ke tolilet atau kamar mandi.
Baca Juga: Mencium Mushaf Al-Qur’an, Bid’ah? Begini Penjelasan Ulama Syafi’iyyah
Jika pada gadget kita terdapat aplikasi Al-Qur’an digital, bolehkah kita membawanya ke toilet atau kamar mandi? Apa hukum membawa Al-Qur’an digital ke kamar mandi atau toilet?
Dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab diterangkan:
“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”
Baca Juga: Upaya Membukukan Al-Quran Pada Masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq
Dari situ jelas, membawa HP atau gadget yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an digital hukumnya boleh. Meski demikian, sebagai penghormatan, adab dan etika, hendaknya kita tidak membuka, membaca, atau menyalakan aplikasi Al-Qur’an digital yang terdapat di HP selama berada di kamar mandi atau toilet.
Begitu pula dengan orang yang sering lupa dianjurkan untuk tidak membawa mushaf ke mana-mana dalam aktivitasnya. Khawatir nanti dia malah membawa mushhaf Al-Qur’an ke dalam kamar mandi atau tempat-tempat yang tidak suci.
Baca Juga: Tidak Ada Harakat, Titik & Tanda Baca Pada Awal Pembukuan Al-Qur’an
Baca Juga: Upaya Membukukan Al-Quran Pada Zaman Nabi Muhammad SAW