Harakahd.id – Dalam menjelaskan masalah tersebut, Ustadz Ahong mengutip pendapat Syeikh Syauqi Allam. Mufti Mesir dalam Fatwa No. 16487, 10 November 2021.
Masalah sunat perempuan menjadi salah satu masalah yang menjadi perhatian dunia internasional. Organisasi-organisasi internasional merekomendasikan agar praktik sunah perempuan dihentikan mengingat dampak buruk di balik praktik tersebut.
Sedangkan di Indonesia, tidak sedikit anggota masyarakat yang masih mempraktikannya. Bahkan, ada sebagian tenaga kesehatan seperti bidan yang juga menerima layanan semacam itu atas permintaan dari masyarakat.
Tidak sedikit anggota masyarakat yang meyakini bahwa praktik sunat perempuan merupakan bagian dari tuntunan agama. Masyarakat Indonesia yang menganut mazhab Syafi’i, merujuk kepada pendapat dalam mazhab ini, meyakini bahwa sunat perempuan adalah kewajiban. Seperti yang berlaku pada laki-laki.
Perkembangan mutakhir menunjukkan bahwa para fukaha kontemporer lebih setuju menyebut praktik bukan bagian dari agama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Ahong dalam sebuah video. Merujuk kepada Ustadz Ahong, ada orang yang bertanya kalau punya anak perempuan apakah perlu disunat atau enggak sih?
Ustadz Ahong merujuk kepada pendapat seorang ahli agama dari Mesir, Syaikh Syauqi Allam, sunat anak perempuan adalah masalah medis yang harus dikonsultasikan dengan pakar medis.
Menurut ahli medis saat ini, sunat perempuan tidak memiliki manfaat apapun. Bahkan, sunat perempuan memiliki dampak buruk. Demikian jelas Ustadz Ahong.
Dalam menjelaskan masalah tersebut, Ustadz Ahong mengutip pendapat Syeikh Syauqi Allam. Mufti Mesir dalam Fatwa No. 16487, 10 November 2021. Setelah dipelajari lebih lanjut, justru Syaikh Syauqi Allam menilai praktik sunat perempuan adalah haram berdasarkan kaidah dan prinsip-prinsip syariat.
Berikut kutipan pendapat Syekh Syauqi Allam sebagaimana tertuang di situs Darul Ifta’ Mesir.
السؤال: ما رأي الشريعة الإسلامية في ختان الإناث؟
Pertanyaan: apa pendapat syariat Islam tentang khitan perempuan?
الجواب: ختان الإناث لا مُوجب له من الشرع الشريف، وكل ما ورد فيه من أحاديث إنما دلت على تقييده بُغية الوصول إلى منعه، وبيان عظيم شره، والتحذير من انتهاك جسد المرأة بهذه العادة، في سياقٍ يؤكد عدم جواز الادعاء بأن فعلها عبادة، بل هو سقف معرفي وصل إليه العقل البشري حينذاك، فإذا ما ارتفع هذا السقف المعرفي، وتغيرت أحوال الناس واختلفت البيئات، لزم أن يتغير الحكم، وهذا ما أقره الشرع في قواعده، وتواردت نصوصه على أن الأحكام المترتبة على العادات تتغير بتغيرها. وقد تقرر شرعًا أنه “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”، وثبت ما في هذا الفعل من ضررٍ حسيٍّ ومعنويٍّ، يلحق بالأنثى على المستوى الشخصيّ والأسريّ، دون فائدة مرجوة، تعود عليها أو على زوجها، بل هو عكس ذلك؛ يُورِد المهالك، ويَنهَك المسالك، ويُذهِب كمال الانتفاع؛ فوجب لأجْل ذلك القول بتحريمه، واعتباره جريمة، على ما جرت به قواعد الشريعة الإسلاميـة، ومقاصدهـــا الـمرعية
Jawaban: Sunat perempuan tidak ada dalil yang mewajibkannya dalam syariat yang mulia. Hadis-hadis yang menyebutkan tentang sunat perempuan justru menunjukkan pembatasan praktik tersebut dan menjelaskan betapa besarnya keburukannya.
Dan mewaspadai perusakan fisik perempuan dengan budaya ini dalam konteks penekanan tidak bolehnya mengklaim bahwa praktik khitan perempuan adalah ibadah. Ini adalah atap pengetahuan yang bisa dicapai akal manusia saat itu. Ketika atap pengetahuan ini diangkat, kondisi masyarakat berubah, dan lingkungan berubah, maka berubahlah suatu ketentuan hukum. Ini adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat dalam kaidah-kaidahnya. Teks-teks syariat menyebutkan bahwa hukum-hukum yang dibangun di atas dasar budaya, ia akan berubah dengan perubaha budaya itu.
Syariat juga telah menetapkan bahwa “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. Dalam praktik sunat perempuan terdapat bahaya fisik dan psikis yang akan diterima perempuan dalam level individu dan keluarga tanpa adanya manfaat yang dapat diharapkan akan kembali kepada dirinya atau suaminya. Kondisinya justru sebaliknya. Praktik itu akan mendatangkan kerusakan-kerusakan, menutup jalan keluar dan menghilangkan kesempurnaan pemanfaatan. Karena itu, wajib berpendapat mengharamkan praktik sunat perempuan dan menganggapnya sebagai kejahatan sesuai dengan kaidah yang diberlakukan syariat dan prinsip-prinsipnya yang terjaga.