Harakah.id – Namun selain berdampak positif, pernikahan juga memiliki sisi gelap. KH. Hasyim Asy’ari memperingatkan dengan penjelasannya.
Secara alamiah, manusia butuh melakukan perkawinan. Agama mendukung kebutuhan ini dengan membuat aturan yang dapat menjaga keharmonisan dengan sesama. Untuk itu, agama memberikan penjelasan tentang manfaat pernikahan.
Berikut adalah dampak positif pernikahan menurut KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Dlau’ al-Mishbah fi Bayan Ahkam al-Nikah karya Al-‘Allamah Syekh Muhammad Hasyim Asy’ari al-Tibuirani al-Jumbani hal. 7-8. Beliau berkata,
فواٸد النكاح خمسة: الولد، وكسر شهوة الفرج، وتدبير أمور المنزل، وكثرة العشيرة، ومجاهدة النفس بالقيام علی وظاٸف الأهل والعيال والصبر عليها.
Faedah pernikahan ada lima, yakni memperoleh anak, menyalurkan syahwatnya kemaluan, mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, memerangi nafsu dengan menjalankan kewajiban-kewajiban kepada istri dan keluarga, serta bersabar atas (pelaksanaan) kewajiban-kewajiban tersebut.
Namun selain berdampak positif, pernikahan juga memiliki sisi gelap. KH. Hasyim Asy’ari memperingatkan dengan penjelasannya sebagai berikut:
وأٓفة النكاح ثلاث، الأولی العجز عن طلب الحلال. فإن ذلك لا يتيسر لأكثر الناس، سيما في هذا الزمان الصعب الذي أكثر معاملة أهله خارجة عن قانون الشرع مع اضطراب المعاش وفساد أحواله، فيكون النكاح سببا للدخول فيها والإطعام من الحرام، وفيه هلاكه وهلاك أهله. والمتعزب في سعة عن ذلك، والمتزوج يدخل بسببه مداخل السوء فيتبع هوی زوجته ويبيع أٓخرته بدنياه.
الثانية القصور والتفريط عن القيام بحق الأهل والعيال، لأن الرجل راع في بيته، وأهل بيته رعيته، وهو مسٶول عنهم.
الثالثة أن يكون الأهل والولد شاغلين له عن طاعة الله تعالی وجاذبين إلی الإجتهاد في طلب الدنيا وجمع المال وادِّخاره وطلب التفاخر والتكاثر بهم، وكل ما شغل عن طاعة الله تعالی من أهل ومال وولد فهو أٓفة وشٶم علی صاحبه. فمن اجتمعت له فواٸد النكاح وانتفت عنه أٓفته فالمستحب في حقه التزوج، ومن لا فالترك له أفضل، ومن تعارض فيه الأمران فليجتهد وليفعل بالراجح.
Adapun bahaya atau resiko pernikahan ada tiga; pertama, tidak mampu mencari rezeki yang halal, karena hal tersebut tidaklah mudah bagi kebanyakan orang, apalagi pada masa sekarang yang sulit, dimana kebanyakan mata pencaharian masyarakat sudah keluar dari koridor aturan syariat, serta semrawutnya kehidupan dan rusaknya kondisi zaman. Maka pernikahan dapat menjadi salah satu sebab terjerumusnya orang dalam mata pencaharian yang keluar dari koridor aturan syariat dan terperosok dalam pemenuhan kebutuhan makanan yang haram. Inilah yang menjadikan rusaknya seseorang dan keluarganya. (Dari sisi ini), orang yang tidak menikah (membujang) dapat terhindar dari hal-hal tersebut, dan orang yang berkeluarga dapat terjerumus dalam berbagai keburukan, ia menuruti kesenangan istrinya, lalu menjual akhiratnya dengan dunia.
Kedua, ceroboh dan lalai dalam memenuhi hak istri dan keluarga, karena suami merupakan pemimpin rumah tangga, keluarga adalah rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya atas mereka.
Ketiga, keberadaan istri dan anak-anak membuatnya sibuk sehingga lalai menjalankan ketaatan kepada Allah ta’ala. Istri dan anaknya memaksa dia bekerja keras mencari dunia, mengumpulkan harta benda, dan menyimpannya untuk mereka, serta membangga-banggakan dan berlomba-lomba dengan mereka. Semua hal yang menyibukkan diri dari ketaatan kepada Allah ta’ala, baik itu istri, harta, maupun anak adalah bahaya dan keburukan bagi seseorang.
Adapun orang yang mendapatkan banyak faedah dari pernikahan dan terhindar dari bahayanya, maka dianjurkan untuk menikah. Akan tetapi, bagi yang tidak banyak mendapatkan manfaat dari pernikahan, dan cenderung membahayakan dan membawa keburukan, maka lebih baik tidak menikah. Bagi yang manfaat pernikahan dan resikonya berimbang, maka hendaklah berijtihad dan melaksanakan sesuatu yang terbaik.
Demikian penjelasan singkat tentang dampak negatif pernikahan. Semoga ulasan tentang dampak negatif pernikahan ini dapat menambah wawasan kita. Menjadi bekal mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya.
Bagus Ahmadi, PP. MIA Pacet Moyoketen Boyolangu Tulungagung