Harakah.id – Sunnah hukumnya bagi laki-laki untuk mencukupkan satu istri saja, sekalipun pada dasarnya ia diperbolehkan untuk menambahnya lagi.
Seorang laki-laki dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu orang perempuan, atau menjalankan praktek rumah tangga secara poligami. Praktek ini dilakukan oleh nabi, sebagian sahabat dan ulama hingga orang biasa.
Akan tetapi praktek poligami tidak boleh dikesankan sebagai sebuah ciri khas dalam agama Islam, atau dicitrakan lebih istimewa dibandingkan keluarga monogami. Mana yang lebih baik antara praktek poligami dan monogami dalam Islam adalah sesuatu yang bersifat kondisional, bukan sesuatu yang mutlak.
Pada dasarnya poligami adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun bukan berarti Islam menjadi tidak bersahabat dengan praktek monogami.
Menurut banyak ulama, praktek monogami, atau mencukupkan satu istri adalah perkara yang disunatkan jika tidak ada kebutuhan yang zahir untuk menambahnya. Ini merupakan pendapat yang berlaku dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali sebagaimana disebut dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (41/220).
Jika seseorang telah mendapatkan I’faf atau ketenangan dan keterkecukupan lahir dan batin dengan satu orang istri, ia sebaiknya tidak lagi menambah jumlah istri. Pendapat ini dilandaskan pada ayat Alquran berikut:
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (QS, An-Nisa: 129)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai’ dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki dua orang istri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring.” (HR, Nasai: no. 3942)
Abu Al-Hasan Al-‘Umrani dalam kitab Al-Bayan Fil Mazhab Imam Syafi’i (11/189) mengutip perkataan Imam Syafi’i:
وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر
Artinya: Disunatkan bagi laki-laki untuk mencukupkan satu istri saja, sekalipun pada dasarnya ia diperbolehkan untuk menambahnya lagi.
Menurut Imam Al-‘Umrani As-Syafi’i, kesunnahan mencukupkan satu istri berlaku jika sesorang dikhawatirkan tidak dapat bersikap adil jika memiliki lebih dari satu istri.
Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj (4/207) menjelaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ
Artinya: disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu orang istri tanpa adanya hajat yang zhahir.
Kesimpulannya: seorang laki-laki selama tidak memiliki hajat untuk berpoligami, maka disunnahkan untuk mencukupkan hanya satu orang istri. Namun, jika ia melakukan poligami tetap hukumnya mubah dengan tetap berkewajiban menunaikan hak-hak para sitri dan tanggungannya secara adil. Seorang laki-laki baru dianjurkan berpoligami jika ada hajat nyata yang mengharuskan ia melakukannya.