Harakah.id – Menceritakan adegan ranjang seringkali terjadi, utamanya di lingkaran persahabatan. Ia tidak lagi menjadi rahasia dan diceritakan kepada orang lain dengan biasa-biasa aja. Bagaimana hukumnya?
Menceritakan adegan ranjang di malam pertama biasa terlontar kepada seorang teman pengantin baru yang baru melepas masa lajang. Bolehkah kita menceritakannya?
Terkait hal ini, Nabi SAW pernah bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di hadapan Allah pada hari kiamat nanti, ialah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya, dan seorang istripun menyetubuhinya, kemudian menceritakan rahasia (adegan ranjangnya kepada orang lain). (HR. Muslim).
Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis di atas merupakan dalil tentang keharaman bagi pasangan suami istri untuk menceritakan adegan ranjang keduanya kepada orang lain, baik itu cerita soal gaya ataupun rayuannya. Sedangkan apabila yang bersangkutan hanya sekedar mengatakan bahwa dirinya telah berjima, tanpa ada maksud tertentu, maka hukumnya makruh karena hal itu dapat menurunkan harga diri. Sementara itu, jika yang bersangkutan menceritakannya dengan tujuan yang sangat penting, semisal untuk mengingkari tuduhan negatif, maka hukumnya tidak makruh.
Baca Juga: Bolehkan Seorang Suami Masturbasi Menggunakan Tangan Istrinya?
Tak hanya itu, dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi SAW menggambarkan orang yang menceritakan adegan ranjangnya sama seperti setan laki-laki dan setan perempuan yang bersetubuh di jalanan dan disaksikan ramai-ramai.
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
Janganlah kalian melakukan itu (menceritakan adegan ranjang). Karena hal itu sama seperti setan laki-laki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian keduanya langsung melakukan hubungan intim, sedangkan yang lain menyaksikannya. (HR. Ahmad).
Demikianlah penjelasan singkat tentang keharaman menceritakan apa yang terjadi di atas ranjang seseorang kepada orang lain.