Harakah.id – Hukum naik ojol drivernya bukan mahram memang cukup membingungkan. Di satu sisi kita butuh kendaraan untuk transportasi, di sisi yang lain ada hukum yang melarang berdekatan dengan lawan jenis. Bagaimana ya?
Di zaman sekarang, banyak kemudahan-kemudahan yang bisa membantu pekerjaan menjadi lebih mudah, terlepas dari aturan Islam. Namun kadang kala ada kemudahan-kemudahan tersebut yang banyak berdekatan dengan batasan yang dilarang oleh Allah SWT. Salah satunya adalah seperti menggunakan jasa ojek untuk berpergian. Lalu bagaimana hukum naik ojol drivernya bukan mahram? Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam?
Banyak alasan yang membuat seseorang untuk menggunakan jasa transportasi tersebut, seperti tidak bisa mengendarai sendiri, karna transportasi yang lain tidak ada selain ojek tersebut dll. Alasan kenapa naik ojek dengan driver yang bukan mahram dinilai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah karena dinilai melakukan tindakan berkhalwat, Seperti yang disampaikan dalam Hadis Nabi Saw. “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Tetapi, makna khalwat adalah berduan di tempat sepi dan jauh dari pandangan khalayak ramai. Dan apabila berduaan di tempat ramai tidak termasuk dengan khalwat yang dilarang, sebagaimana menurut hadis:
“Dibolehkannya laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita di hadapan khalayak”. (HR Bukhari)
Imam Bukhari mengutip hadis dari Anas bin Malik RA,
“Suatu kali datang seorang wanita kaum Anshar kepada Nabi SAW lalu berkhalwat dengannya (di hadapan orang ramai). Nabi SAW kemudian berkata, ‘Demi Allah, kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai’.” (HR Bukhari).
Maka, jika naik ojek online dengan keadaan penting, atau memang tidak ada transportasi yang lain ataupun juga transportasi yang lain dinilai lebih bahaya, buya Yahya juga menambahkan bahwa naik ojek di perbolehkan dengan syarat:
- Menghindari sesuatu yang menyebabkan zina seperti bersinggungan badan.
- Selalu melewati keramaian
Solusi yang bisa digunakan untuk jaman sekarang adalah menggunakan ojek yang drivernya mahram, atau ojek tersebut menggunakan pembatas. Tapi kan susah? Nah, Habib Quraish Shihab juga pernah membahas bahwasanya dalam kasus berkendara berduaan dengan lawan jenis, atau menggunakan jasa ojek, hal tersebut bisa ditolerir dalam agama kalau tidak ada alternatif yang lain dan itu merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, tanpa melewati batas.
Itulah hukum naik ojol drivernya bukan mahram. Intinya, selama tidak melewati batas, ya gak masalah sih.