Harakah.id – Menggendong anak ketika salat adalah hal yang lumrah kita saksikan. Islam menganjurkan sejak kecil anak-anak harus dibiasakan ikut dalam pelaksanaan ibadah. Tak jarang tingkah laku anak kecil membuat suasana berisik. Tak jarang juga ia pada akhirnya menangis dan minta digendong orang tuanya. Lalu bagaimana status salat orang tua yang menggendong anaknya?
Mengajarkan ilmu agama sejak dini kepada anak adalah kewajiban orang tua, teruma perihal yang berkaitan dengan ibadah wajib, seperti salat, puasa, zakat, dan lain-lain. Pengenalan itu bisa dimulai dari sejak kecil, bahkan kalau sudah berumur tujuh tahun ke atas, orang tua dibolehkan memberikan sanksi kepada anaknya bila tidak melakukan salat. Tentu sanksi yang dimaksud bukan sanksi yang memberatkan, malukai, dan menyakitkan anak.
Karena itu, membawa anak kecil ke masjid untuk ikut salat berjamaah dibolehkan. Begitu pula mengendong anak ketika salat, itu termasuk perbuatan yang dibolehkan. Karena Rasulullah sendiri pernah mengendong Umamah, anak Abu al-‘Ash saat beliau shalat. Hasan dan Husein, ketika kecil, juga pernah naik ke punggung Nabi Muhammad SAW saat beliau sujud. Nabi tetap melanjutkan salatnya dan tidak membatalkan.
Perilaku Nabi ini menunjukan bahwa menggendong anak waktu salat adalah dibolehkan. Begitu pula ketika anak naik punggung dan pundak orang yang salat, itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan salat.
Namun perlu dicatat, kebolehan menggendong anak kecil ketika salat itu berlaku selama anak kecil itu tidak membawa najis. Karenanya, perhatikan popok dan pakaian yang digunakan anak kecil. Jangan sampai popoknya berisi kotorang yang najis, karena itu bisa membatalkan salat kita.
Jadi itulah hukum menggendong anak ketika salat. Dalam Islam hal itu ternyata diperbolehkan dan tidak masalah. Praktik semacam itu juga tidak membatalkan salatnya orang tua. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mengajak anak belajar dan menyaksikan salat sejak masih dini. Hal ini juga membuktikan kalau anak kecil harusnya tidak dianggap gangguan ketika berisik di dalam masjid.