Harakah.id – Mengenakan pakaian hitam ketika menghadiri pemakaman kerapkali kita temukan. Pertanyannya, apakah memang begitu Islam mensyariatkan?
Apakah menghadiri pemakaman dengan mengenakan pakaian hitam adalah syariat Islam? Pertanyaan ini kerap muncul. Tidak heran, karena banyak tayangan di televisi yang menggambarkan bahwa setiap menghadiri pemakaman, seseorang seyogyanya mengenakan pakaian hitam.
Di antara kewajiban muslim terhadap muslim lainnya adalah mengurusi kematian, mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, sampai menguburkan.
Semua itu wajib dilakukan dan hukumnya fardhu kifayah. Kalau sudah dilakukan oleh sebagian umat Islam, beban umat Islam lainnya sudah lunas. Sementara kalau tidak ada yang melakukan, maka seluruh umat Islam yang berada di lokasi itu bisa berdosa.
Memang di kota-kota besar seringkali orang menggunakan pakaian hitam pada saat mengurusi jenazah. Terutama ketika mengantar ke kuburan. Menggunakan pakaian hitam itu hukumnya bukanlah wajib dan bukan juga sunnah, hanya boleh saja, atau mubah.
Dalam Maushu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
اتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَبْسُ السَّوَادِ مِنَ الثِّيَابِ….وَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا ذَلِكَ بَلْ لَهَا أَنْ تَلْبَسَ غَيْرَهُ
“Seluruh ahli fikih membolehkan menggunakan pakaian hitam bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya. Tapi itu bukan kewajiban dan dibolehkan bagi perempuan tersebut menggunakan pakaian yang lain”

Dengan demikian, dibolehkan bagi orang yang sedang berkabung mengenakan pakaian hitam, tapi itu bukanlah kewajiban, sehingga memakai pakaian selain warna hitam juga dibolehkan. Alhasil, mengenakan pakaian hitam adalah hal yang mubah; boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.