Harakah.id – Revolusi ahlak adalah satu adagium yang baru-baru ini diperkenalkan dan sepertinya akan menjadi arah baru perjuangan HRS, FPI dan para pengikutnya.
Sebagian pengikut HRS menyamakan kepulangan “Sang Imam Besar” dari pelariannya ke Arab Saudi seperti kembalinya Habib Ayatullah Khumaini dari pengasingannya di Prancis. Kedatangan Sang Imam disambut ribuan pengikut dan simpatisannya. Mereka percaya Sang Imam membawa misi besar untuk perubahan bangsa ini: Revolusi Ahlak!
Meski bukan simpatisan FPI dan HRS, saya tetap menyambut baik dan menaruh harapan besar Sang Imam bisa mewujudkan “Revolusi Ahlak” di negeri ini, terutama dimulai dari diri dan kelompoknya. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW sebelum melakukan “Revolusi Ahlak” (innama buitstu liutammima makarimal akhlak), beliau sudah memulainya pada dirinya sendiri (QS al-Ahzab; 21)
Dalam bayangan awal saya, melalui “Revolusi Akhlaknya” HRS akan merobohkan rezim ini dan menggantinya dengan Kekhalifahan Islam seperti yang tercantum dalam misi dan visi AD/ART FPI. Sebagaimana revolusi yang dilakukan Ayatullah Khumaini mendirikan Republik Islam Iran. Jika HRS berhasil mewujudkan cita-citanya itu, hal ini akan menjadi prototipe perwujudan politik Islam Sunni.
Ternyata “Revolusi Ahlak” HRS tak lebih hanyalah sekadar perjuangan penegakkan akhlaqul karimah, sesuatu yang sebetulnya sudah dilakukan kiai-kiai kita tanpa harus menggunakan embel-embel revolusi segala.
Jadi, terlalu berlebihan juga membandingkan revolusi akhlak dengan revolusi Islam Iran. HRS bukanlah seorang ulama atau intelektual seperti Ayatullah Khumaini, melainkan tak lebih hanya seorang mubaligh (orator). Ayatullah Khumaini adalah seorang ulama karismatik yang dalam mewujudkan rwvolusinya didukung para ulama dan intelektual kelas berat seperti Ali Syariati, Thabathabai, Mutahari, dll. Kapasitas seperti itu tak dimiliki HRS. Malahan, seringkali ia hanya jadi mainan politisi untuk kepentingan sesaat.
Tapi saya tetap mendukung HRS untuk tetap menjadi opisisi sekaligus penyeimbang pemerintahan Jokowi. Akhak pemerintah Jokowi yang mengesahkan UU Omnibuslaw perlu direvolusi, Bib! Allahu Akbar!