Harakah.id – Menyingkat nama orang kerapkali dilakukan, khususnya oleh orang Indonesia. Entah karena panggilan, atau memang ia muncul dari keakraban di antara dua orang. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menyingkat nama orang tampaknya sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita. Entah karena alasan efisiensi, spontanitas atau memang sengaja ingin memanggilnya begitu. Yang jelas, panggil memanggil nama selalu akan berkaitan dengan level keakraban di antara kedua orang. Semakin akrab, biasanya semakin unik panggilannya.
Ya, kita sudah terbiasa menyingkat nama orang, seperti Ibrahim dipanggil Ibra, Ubaidillah dipanggil Ubaid dan lain sebagainya. Panggilan nama singkat ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat orang yang dipanggil dengan nama panggilan singkat tersebut tidak membencinya.
Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Adzkar membuat bab khusus mengenai masalah ini dengan judul babu jawazil tarkhimil ismi idza lam yataadzdza bi dzalika shahibuhu, bab kebolehan menyingkat nama apabila pemilik nama tidak membencinya.
Al-Imam al-Nawawi mengatakan dalam kitab al-Adzkar;
رَوَيْنَا فِيْ الصَّحِيْحِ فِيْ طُرُقٍ كَثِيْرَةٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّمَ اَسْمَاءَ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، فَمِنْ ذَلكَ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: يَا اَبَا هِرْ وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا يَا عَائِشْ
“Kami meriwayatkan hadis shahih dalam berbagai banyak riwayat bahwa Nabi Saw menyingkat panggilan nama sebagian sahabatnya. Di antaranya, Nabi Saw memanggil Abu Hurairah dengan panggilan Abu Hir, dan memanggil nama Aisyah dengan panggilang Aisy.”