Harakah.id – Mengutip dari beberapa sumber, berikut adalah daftar ulama di Timur Tengah kontemporer yang menilai haram dan yang menilai halal.
Istilah bunga bank merupakan istilah baru yang tidak terdapat dalam kosa-kata Al-Quran maupun hadis. Bunga bank juga tidak ditemukan dalam hasil kajian para ulama ahli fikih selama berabad-abad lamanya. Istilah bunga bank, baru dibahas oleh para ahli fikih pada zaman kontemporer. Karena itu, tidak heran jika kajian tentang bunga bank masuk ke dalam ranah kajian fikih kontemporer.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam persoalan bunga bank. Ada kelompok ulama yang berpendapat bahwa bunga bank tergolong riba. Implikasinya, transaksi yang menggunakan unsur bunga dihukumi haram. Ada pula kelompok yang berpendapat bunga bunga bukan riba sehingga hukumnya halal. Masing-masing kelompok ulama memiliki dalil, argumentasi, dan sudut pandang yang berbeda.
Kebanyakan para pakar fikih yang berpendapat dalam masalah ini adalah para ulama fikih Mesir. Hal ini tidak mengherankan karena Mesir, dengan al-Azharnya, telah melahirkan ulama-ulama pilih tanding setiap zamannya. Mengutip dari beberapa sumber, berikut adalah daftar ulama di Timur Tengah kontemporer yang menilai haram dan yang menilai halal. Tentu ini hanya sekadar perwakilan dari kedua kelompok. Karena, sejatinya, masih ada ulama-ulama yang berpendapat seperti kedua kelompok ini.
No. | Mengharamkan | Menghalalkan |
1. | Syekh Yusuf al-Qardawi | Syekh Ali Jum’ah |
2. | Syekh Wahbah az-Zuhaili | Syekh Ahmad Tayyib |
3. | Syekh Bin Baz | Syekh Muhammad Sayyid Thantawi |
4. | Syekh Abu Zahrah | Syekh Muhammad Abduh |
5. | Syekh Jadul Haqq Ali | Syekh Abdul Wahhab Khallaf |
6. | Syekh Mutawalli Sya’rawi | Syekh Mahmud Syaltut |
Secara umum, para ulama yang mengharamkan bunga bank berdasarkan penilaian bahwa bunga bank merupakan keuntungan yang dihasilkan melalui transaksi utang. Ada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa setiap utang yang mendatangkan mafaat, maka manfaat itu adalah tergolong riba (kullu qardhin jarra naf’an fa huwa riba). Riba sendiri merupakan perkara yang diharamkan dalam Islam (Qs. Al-Baqarah: 275).
Sedangkan kelompok ulama yang menghalalkan bunga bank berpandangan bahwa konsep kelebihan (baca: keuntungan) dalam transaksi perbankan didasarkan kepada konsep tamwil (“pembiayaan”) dan istitsmar (“investasi”). Keduanya merupakan konsep baru dalam sistem ekonomi modern. Prinsipnya, baik tamwil maupun istitsmar merupakan transaksi ekonomi yang selaras dengan konsep dasar transaksi dalam Islam, yaitu kesepakatan (Qs. An-Nisa’: 29).
Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Bandar Lampung pada tahun 1992, pembahasan merumuskan bahwa ada tiga pendapat terkait bunga bank. Pertama, pendapat yang mempersamakan bunga bank dengan riba secara mutlak. Dengan demikian, hukum bunga bank adalah haram, seperti riba. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba, dan hukumnya boleh. Ketiga, pendapat yang menyebut bunga bank sebagai perkara yang samar (syubhat). Meski terdapat perbedaan pendapat, dan tidak dipilih satu pendapat tunggal, MUNAS merekomendasikan perlunya sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.
Demikian ulasan singkat tentang pendapat ulama tentang bunga bank. Semoga artikel tentang pendapat ulama tentang bunga bank ini bermanfaat untuk pembaca.