Harakah.id – Hukum puasa di bulan Muharram adalah sunah.
Hukum puasa di bulan Muharram adalah sunah. Artinya, jika kita melakukannya dengan niat yang benar, maka kita akan mendapatkan pahala. Jika kita tidak melakukannya, tidak ada dosa bagi kita.
Kesunnahan puasa di bulan Muharram ini didasarkan kepada sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ،
“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram.” (HR. Muslim).
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan. Pernyataan ini menunjukkan akan adanya keistimewaan berpuasa pada bulan Muharram. Karena Nabi SAW menyebutkan sebuah keistimewaan, seakan-akan Rasulullah SAW ingin mengatakan “Lakukanlah.”
Puasa pada bulan Muharram dapat dilakukan pada tanggal berapapun, mulai satu Muharram hingga pada akhir Muharram. Puasa tiga hari pada awal bulan atau tiga hari di akhir bulan Muharram, juga dapat tergolong puasa Muharram. Puasa pada hari Senin dan Kamis pada bulan Muharram, dapat tergolong puasa Muharram. Puasa pada ayyamul bidh, pertengahan bulan, dapat pula bernilai puasa Muharram.
Puasa bulan Muharam boleh sehari atau lebih. Sebulan penuh juga diperbolehkan. Memilih berpuasa Muharram pada tanggal 1 Muharram saja juga boleh, sebagaimana berpuasa pada tanggal 25 saja.
Hal ini karena Rasulullah SAW tidak menentukan hari atau tanggal berapa puasa bulan Muhrarram. Tetapi, ada keterangan tambahan bahwa untuk tanggal 9 dan 10 Muharram, adalah hari yang dianjurkan secara khusus.
Khusus puasa hari Asyura pada tanggal 10 Muharram, maka akan menjadi pelebur dosa setahun yang telah lewat. Diriwayatkan:
عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صِيامِ يَوْمِ عَاشُوراءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ.
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra: sungguh Rasulullah saw bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: ‘Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat’.” (HR Muslim).
Selain tanggal 10 Muharam, kita juga dianjurkan secara khusus berpuasa pada tanggal 9 Muharram. Diriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا: صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dengan status marfu (Rasulullah bersabda): ‘Puasalah kalian pada hari Asyura dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya’. (HR Ahmad).
Demikian penjelasan singkat tentang hukum puasa bulan Muharam. Tidak ada dalil yang melarang kita berpuasa pada tanggal 1 Muharram.