Harakah.id – Ketika kita hendak menyerahkan bahan pokok seperti beras kepada amil zakat, penitia zakat atau penerima zakat secara langsung, kita wajib membatin dalam hati meniatkan beras yang dikeluarkan sebagai zakat untuk diri sendiri atau sekaligus untuk keluarga.
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang paling dikenal oleh umat Islam di Indonesia. Dibanding jenis harta lainnya. Ada banyak penjelasan mengapa zakat fitrah lebih popuper. Salah satunya, karena para penceramah kita lebih banyak menyinggungnya selama Ramadhan, bahkan lengkap dengan tata caranya.
Para pengelola masjid juga lebih banyak yang menyiapkan kepanitiaan khusus untuk mengurus zakat fitrah. Untuk membimbing masyarakat membaca niat, doa dan menyerahkan kepada yang berhak. Berbeda dengan jenis zakat lainnya.
Niat zakat merupakan bagian terpenting dalam prosesi ibadah zakat. Niat dilafalkan dalam hati. Jadi, ketika kita hendak menyerahkan bahan pokok seperti beras kepada amil zakat, penitia zakat atau penerima zakat secara langsung, kita wajib membatin dalam hati meniatkan beras yang dikeluarkan sebagai zakat untuk diri sendiri atau sekaligus untuk keluarga. Berikut adalah lafal niat untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala
Sedangkan niat untuk diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ أَهْلِي فَرْضًا لله تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi wa ahli fardhan lillahi ta’ala
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan keluargaku fardu karena Allah Ta’ala
Niat ini boleh dilafalkan ketika sedang berada di rumah dan akan berangkat ke masjid untuk menyerahkan beras zakat. Boleh pula kita ke masjid, menemui panitia zakat, dan meminta mereka untuk membimbing niat zakat untuk kita. Hendaknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Tidak dalam bentuk uang.
Menurut mazhab Syafi’i, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak sah. Kecuali jika seseorang bertaklid kepada mazhab Hanafi yang membolehkan. Tetapi sebelum melakukannya seseorang harus memahami terlebih dahulu syarat dan rukun yang menjadi prasyarat keabsahan membayar zakat dengan uang. Karena ada fenomena bahwa orang Islam hari ini ingin mengambil yang mudah tetapi dengan cara yang kurang tepat.
Sebagaimana yang marak terjadi, masyarakat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai makanan pokok. Tetapi ukuran makanan pokok yang digunakan adalah berdasar mazhab Syafi’i. Ukuran dalam mazhab Hanafi lebih besar. Di sinilah masalahnya, dalam ukuran zakat yang dikeluarkan mengikuti mazhab Syafi’i tetapi bentuk barang yang dikeluarkan adalah uang atau nilainya. Di sini, bila ditinjau dari mazhab Syafi’i tidak sah karena zakat dikeluarkan dengan selain bahan pokok. Zakat semacam ini juga tidak sah menurut mazhab Hanafi karena belum sesuai dengan ukuran yang ditetapkan dalam mazhab ini.