Harakah.id – Tiga kriteria hewan halal dikonsumsi ini adalah kunci hewan mana yang boleh dimakan, dan mana yang haram dimakan. Kriteria ini adalah kriteria yang diatur dalam Islam.
Tiga kriteria hewan halal ini penting diketahui. Sebagaimana yang kita ketahui, tidak semua hewan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Ada aturan dan nash yang menentukan mana hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Syaikh Mustafa Dib al-Bigha dalam karyanya al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i menjelaskan tiga kriteria hewan yang halal dikonsumsi menurut syariat Islam.
Pertama, layak dikonsumsi dalam kondisi stabil menurut standar masyarakat Arab pada masa Nabi saw., serta tidak ada dalil yang menegaskan keharaman hewan tersebut.
Berdasarkan kriteria ini, segala jenis biota laut, yang tidak bisa hidup ketika di darat, hukumnya halal. Kecuali ada dalil atau bukti yang menunjukkan kalau hewan tersebut membahayakan jika dikonsumsi.
Berdasar kriteria ini pula, hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya dihukumi halal. Kecuali untuk keledai kampung dan bagal (peranakan kuda dan keledai), yang secara khusus ada dalil yang mengharamkannya.
Hewan yang dianggap tidak layak dimakan menurut masyarakat Arab pada masa Nabi saw. seperti jenis-jenis serangga, maka itu haram dimakan. Kecuali ada dalil syariat yang membolehkan seperti memakan jerboa (jenis tikus), biawak padang pasir, landak, dan cerpelai. Hewan-hewan tersebut halal dimakan.

Kedua, tidak tergolong binatang buas. Kriteria buas adalah memiliki taring yang kuat untuk mencari makanan. Contohnya adalah anjing, babi, serigala, kucing, beruang, dan hewan-hewan lain yang memiliki taring yang kuat. Semua hewan yang disebut tersebut hukumnya haram. Jika taringnya lemah dan tidak digunakan oleh hewan itu untuk mencari makanan, hukumnya halal.
Ketiga, tidak tergolong hewan yang terdapat anjuran membunuhnya. Contohnya adalah ular, kalajengking, gagak, dan tikus yang jelas memiliki unsur berbahaya jika dimakan.Selain hewan yang ketiga klasifikasi tersebut, pada prinsipnya dihalalkan selama tidak ada dalil yang menunjukan kalau hewan tersebut haram, atau berbahaya bagi tubuh.
Selain tiga kriteria hewan halal di atas, ada pertimbangan lainnya yang seharusnya diperhitungkan. Salah satunya adalah soal ekosistem dan habitat hewan tersebut. Meskipun manusia, atau seorang muslim boleh mengonsumsi seekor hewan, ia juga harus tahu kalau Islam juga melarang sikap berlebih-lebihan. Jadi terlepas dan halal dan haramnya status hewan, pertimbangan keseimbangan ekologis dan habibat juga harus dijadikan acuan.
Jadi itulah kriteria hewan halal yang penting kamu ketahui.