Harakah.id – Menqada’ hutang puasa wajib hukumnya sama seperti hukum puasanya. Ia wajib ditunaikan. Jika kita punya hutang puasa Ramadan yang tak kunjung sempat dilunasi hingga masuk bulan Ramadan lagi, apa yang harus dilakukan? Simak penjelasannya…
Jika saya sempat tidak berpuasa selama beberapa hari dalam bulan Ramadhan karena suatu udzur, kemudian datang bulan Ramadhan berikutnya sementara saya belum mengqada’ hutang puasa saya sebelumnya, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya harus mengqada’ dan membayar fidyah? Lalu… Apabila saya ragu-ragu mengenai jumlah hari yang wajib saya qada’, maka apa yang harus saya lakukan untk menghilangkan keragu-raguan tersebut sehingga diridhai Allah Ta’ala?
Sebagian imam berpendapat apabila seseorang belum menqada’ hutang puasanya sampai masuk bulan Ramadan berikutnya, maka ia wajib menqada’nya sekaligus membayar fidyah sebanyak satu mud. Fidyah adalah sejumlah makanan yang harus anda berikan kepada fakir miskin. Satu mud kurang lebih sama dengan 0.6 Kg. Inilah pendapat yang diajukan oleh mazhab Syafi’i dan Hanbali berdasarkan amalan sejumlah sahabat.
Cara membayarkan fidyah diatur sesuai dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Jadi 1 mud dihitung sebagai panjak hutang harian. Jika seseorang memiliki hutang puasa sebanyak 5 hari, maka fidyah yang wajib dibayarkannya karena lalai menqada’ puasa sampai masuk bulan Ramadan berikutnya adalah 5 mud atau sekitar 3 Kg makanan.
Mengenai seseorang yang ragu-ragu berapa jumlah hari yang harus dia qada’, maka hendaklah ia mengikuti dugaannya yang lebih kuat dan lebih diyakininya. Tetapi, untuk menenangkan hati dan agar seseorang selamat dalam agamanya serta bebas dari tanggungannya, maka hendaklah ia menentukan jumlah yang lebih banyak. Sebab, dengan demikian ia akan mendapatkan tambahan pahala dan ganjaran.
Jadi itulah jawaban mengenai persoalan menqada’ puasa yang tidak sempat dilakukan sampai masuk Bulan Ramadan berikutnya…