Harakah.id – Berikut tiga alasan kenapa skincare diperbolehkan dalam agama Islam.
Dalam kehidupan manusia kecantikan memang peran yang sangat besar dalam kehidupan, karena manusia mempunyai kemampuan untuk merasakan, menguasai, sekaligus menikmati kecantikan. Kecantikan atau keindahan seseorang hanya tertampak dan dapat dilihat oleh mata saja. Jadi apabila kecantikan itu tertutupi oleh suatu keburukan maka akan hilang pula kecantikan itu.
Di dalam buku, Mu’jamu Alfaazh Al-Qur’an al-Karim ensiklopedi kata-kata Al-Qur’an Al-Karim, jilid pertama yang dikeluarkan oleh Majma al-Lugah al-Arabiyyah, disebutkan kecantikan berarti keagungan, kehalusan, dan keelokan. Ada juga yang mengartikan kecantikan sebagai sesuatu keadaan inderawi (kasatmata) atau maknawi sesuatu secara baik dari hal-hal yang mendorong jiwa untuk menyukai dan mencintainya. (Muhammad kamil hasan al-mahami, Cantik Islami,2006).
Sebuah riset dilaksanakan pada awal bulan Mei 2017 lalu oleh lembaga riset pemasaran Sigma Research membenarkan hal itu. Dalam riset yang melibatkan 1200 responden, diketahui bahwa kebanyakan orang mendefinisikan kecantikan sebagai tampilan fisik. Dari wawancara terhadap 1200 orang, lebih dari 40% mendefiniskan kecantikan berdasarkan kondisi fisik. Hanya 14, 8% yang mendefinisikan kecantikan berdasarkan kepribadian yang menarik, sedangkan yang menganggap perilaku ramah sebagai cantik hanya 9,5% (dikutip dari bincangmuslimah.com).
Lantas bagaimanakah perempuan cantik versi Islam itu? Pernahkah terbesit bagaimana kah perempuan cantik menurut Islam? Perempuan yang memiliki iman di hati, wajahnya selalu berseri, dan memberikan keteduhan bagi yang menatapnya adalah makna cantik sesungguhnya. Tentu perempuan yang demikian itu perempuan yang patuh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Cantik yang demikian itu lebih utama dari pada paras cantik yang tanpa iman.
Dalam QS An Nisa ayat 59 disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa; 59)
Dalam Tafsir Ibn Katsir diterangkan bahwa makna dari akhir ayat dzaalika khairun (hal itu lebih baik) yaitu berhukum kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, serta merujuk pada keduanya dalam memutuskan perselisihan adalah lebih baik. Wa ahsanu ta’wiilan (dan sebaik-baik ta’wil) yaitu sebaik-baik akibat dan tempat kembali sebagaimana dikatakan oleh as-Suddi dan lain-lain. Dan Mujahid berkata: “yaitu sebaik-baik balasan.” Dan makna itu sangat dekat dengan ketepatan. Dengan demikian perempuan yang taat itulah perempuan yang tepat untuk dikatakan perempuan cantik dalam Islam.
Perempuan yang taat kepada Allah dan Rasul-nya tentu perempuan yang juga menjaga lisan dan kehormatannya. Coba bayangkan ada perempuan cantik tapi tak mampu menjaga lisannya, tentu orang-orang tidak akan merasa nyaman dengan keberadaannya. Karena kecantikan dalam Islam adalah cantik yang membawa ketenangan untuk orang-orang di sekitarnya. Begitu juga menjaga kehormatannya. Tak salah jika perempuan cantik dalam Islam menjunjung tinggi kehormatan dirinya.
Dengan ini sudah seharusnya skincare dikaitkan dengan syariat. Meskipun boleh dilakukan, namun tetap harus diperhatikan hukum yang berlaku. Berikut tiga alasan kenapa skincare diperbolehkan dalam agama Islam:
Allah mencintai keindahan
Seperti dalam HR. Muslim yang berbunyi sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku). Sehingga kita sebagai hamban-Nya alangkah senantiasa selalu menjaga keindahan pula agar dicintai Allah.
Mempercantik diri dalam Islam adalah ibadah
Seperti dalam HR. Ath.Thabrani yang berbunyi sebaik-baiknya istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya di saat engkau pergi. Tandanya seseorang istri tidak boleh memperlihatkan keadaan yang tidak disukai suaminya. Ia harus selalu menjaga kebersihan dirinya, sebab kebersihan merupakan bagian dari iman.
Ketika mau menikah.
Seperti dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi wanita dinikahi karena empat perkara : Hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung Maksudnya adalah seorang wanita yang menjaga kecantikannya sejak sebelum menikah yang mana cantiknya tersebut dibarengi agamanya yang baik.
Demikian ulasan Tiga Alasan Kenapa Skincare Diperbolehkan dalam Agama Islam. Semoga bermanfaat.
Artikel kiriman dari Isra Salwa Afifah, Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, IAIN Langsa, Aceh